Tegas! Mendikbud Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Siswi Non-Muslim di SMK 2 Padang Dipaksa Berjilbab

24 Januari 2021, 20:30 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab di SMK 2 Padang.* /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya angkat angkat bicara terkait kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab.

Nadiem Makarim menekankan bahwa aturan dalam berseragam sekolah harus dapat menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.

Menurut Nadiem Makarim, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.

Baca Juga: Tanggapi Pihak yang Masih Singgung Soal Anggota FPI yang Tewas, Husin Shihab: Teroris Juga Banyak yang Hafal 

"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah,” terang Mendikbud Nadiem dalam unggahan Instagram @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com.

“Dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," lanjutnya. 

Mendikbud Nadiem menuturkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik dengan menggunakan kekhususan agama tertentu.

Baca Juga: Mahfud MD Komentar Soal 'Tudingan Orang Dungu', Fahri Hamzah: Jangan Ada yang Dinasehati, Ada yang Ditangkapi 

Lebih lanjut, soal kasus pemaksaan berjilbab kepada siswi non muslim di SMK N 2 Padang merupakan nilai intoleran yang melanggar UU.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegas Nadiem.

Mendikbud pun mengatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolelir tindakan guru yang mengharuskan berjilbab kepada siswi non muslim.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V Tuai Protes, Muannas Alaidid: Tidak Pas Jika Menunjuk Haikal Hassan 

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ucap Mendikbud Nadiem.

“Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.

“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Sebut Dirinya Korban Rasisme, Natalius Pigai Singgung Pemerintahan Era Jokowi  

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, telah beredar sebuah video orang tua yang sedang berargumen dengan pihak sekolah soal kewajiban berjilbab bagi siswi non-muslim.

Akun yang mengunggah video tersebut di Facebook Elianu Hia, orang tua siswi non muslim tersebut.

Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis Elianu Hia.

Baca Juga: Perihal Sejarah Aturan Seragam Sekolah, Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Penjelasan Begini, Simak!

Nampak seorang guru yang menjelaskan bahwa seluruh siswi diwajibkan untuk mengenakan seragam, jilbab serta bawahan panjang, Elianu merasa keberatan atas aturan sekolah tersebut.

“Ini agama saya. Kalau (anak) saya memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak,” tutur Elianu.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @nadiemmakarim

Tags

Terkini

Terpopuler