Ribka Tjiptaning Akan Dilaporkan ke Jalur Hukum, Ferdinand: Berlebihan, Tidak Ada Unsur Pidana

15 Januari 2021, 11:56 WIB
Ferdinand Hutahaean /instagram.com/ferdinand_hutahaean/.*/instagram.com/ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Ribka Tjiptaning dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menolak vaksin Covid-19 dengan alasan masih ragu dengan kualitasnya.

Hal lain yang mengejutkan, Ribka Tjiptaning bahkan rela membayar denda akibat dirinya menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Singgung Keadilan Pelanggaran Prokes di Indonesia, Gus Umar: Kenapa Mereka Tak Jadi Tersangka?

Menanggapi penolakan tersebut, pihak Komunitas Kritis Indonesia akan melaporkan tindakan Ribka tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun @nila_mrt, tampak Ketua Komunitas Kritis Indonesia menyampaikan gugatannya.

“Salam Pancasila, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ketua umum Komunitas Kritis Indonesia, akan mencoba menempuh jalur hukum,” pungkasnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Ya kami akan melaporkan saudari Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI Komisi IX,” pungkasnya dengan tegas dan meyakinkan.

Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Ambruk

Alasan dilaporkannya Ribka, berkenaan dengan sikapnya yang menolak untuk menjalankan vaksinasi Covid-19.

“Atas apa? Atas perbuatan tidak baik ya. Yang pertama kita menganggap dia melecehkan kepala negara, dia melecehkan kepala TNI, melecehkan Kapolri, kenapa? Dia menolak divaksin alasannya, vaksin belum lolos dari uji klinis ketiga Bio Farma,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Komunitas Kritis Indonesia tersebut berpendapat, bahwa Ribka mengatakan banyaknya korban akan vaksin.

“Terus dia bilang banyak korban, nah ini kami anggap sebagai penghinaan kepada kepala negara, dan instansi-instansi lain. Karena mereka sudah menerima vaksinasi ya. Itu yang terutama,” pungkasnya.

Baca Juga: Guncangan Dirasakan di Dua Wilayahnya Sekaligus, Masyarakat Sulbar Antisipasi Gempa Susulan

Ketua Komunitas Kritis Indonesia menilai, pernyataan Ribka sebagai anggota DPR RI tersebut telah melahirkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Terus yang kedua, dia sudah membuat kegaduhan. Mengajak masyarakat untuk menolak keputusan pemerintah untuk vaksinasi, yang tujuannya untuk membuat Indonesia normal kembali. Dengan vaksinasi Covid tersebut,” ujarnya.

Bahkan, Ribka dinilai telah melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa dirinya siap membayar denda karena menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Samakan Mbak You dengan Haikal Hassan, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan

“Dia mengajak, memprovokasi dengan cara membayar denda, dia nggak mikir, dia punya uang, lha rakyat kan nggak punya uang. Nah kalau rakyat nggak punya uang terus di denda, kan rusuh, nah ini yang dia nggak pikirkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komunitas Kritis Indonesia tersebut akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Nah ini yang akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya, tunggu ya, merdeka,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa apa yang akan dilakukan oleh Komunitas Kritis Indonesia tersebut terlalu berlebihan.

Baca Juga: Pemerintah Buat Kabijakan Larangan WNA Kunjungi Indonesia, Kecuali Golongan Ini

“Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan, karena yang dilakukan oleh Ribka itu tidak ada unsur pidananya. Ditambah lagi aturan UU MD3 yang mengatur imunitas anggota DPR RI ketika melaksanakan tugasnya,” tulis Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter pribadinya.

“Itu gedung DPR, ruang rapat komisi. Ribka berhak berpendapat meski konyol,” ujarnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler