Bareskrim Polri Dalami Kasus Fadli Zon, Muannas Alaidid: 1,5 Juta Follower Dipakai Pamer Video Porno

14 Januari 2021, 05:00 WIB
Muannas Alaidid mengomentari kasus Fadli Zon terkait like konten porno.* /Kolase foto dari Twitter/@muannas_alaidid dan Antara/Bagus ahmad Rizaldi

PR TASIKMALAYA – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon diduga terjerat kasus tindak pidana pornografi.

Saat ini, kasus Fadli Zon tersebut tengah didalami oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“LP (laporan polisi terkait kasus Fadli Zon), masih didalami oleh penyidik,” ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kecewa Melihat Kelas Terdidik yang Marah, Tsamara Amany: Mereka Jauh dengan Realitas Masyarakat

Lebih lanjut, pihak penyidik akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Febriyanto Dunggio selaku Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Soroti Anggaran Subsidi, DPR: Awal 2021 Pemerintah Belum Bayar Utang Rp6 Triliun ke Pupuk Indonesia

Febriyanto Dunggio menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Fadli Zon karena apa yang dilakukan Fadli Zon tidak pantas, mengingat ia merupakan wakil rakyat.

“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” jelas Febriyanto Dunggio.

Terlebih lagi, menurut Febriyanto Dunggio, akun media sosial Fadli Zon menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sempat Singgung Ikhtiar dan Kesuksesan Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Abaikan yang Tak Mau

“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu, dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat,” tuturnya.

Senada dengan Febriyanto Dunggio, Muannas Alaidid juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan Fadli Zon harus diproses secara hukum.

Muannas menyayangkan, akun Fadli Zon yang kini memiliki 1,5 juta pengikut justru digunakan untuk menyebar kebohongan dan pamer video porno.

Baca Juga: Tanggapi Ramalan Mbak You di 2021, Mardani Ali Sera: Analisa Normal atau Paranormal Itu Hak Mereka

Dengan proses hukum bisa ikut disita akun Twitternya, 1,5 juta follower, sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno,” tutur Muannas seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Selain itu, Muannas juga menyentil Fadli Zon yang menggunakan pulsa yang berasal dari tunjangan rakyat, malah digunakan untuk hal yang tidak semestinya.

Apalagi pulsanya dari tunjangan ditanggung rakyat,” pungkas Muannas.

Baca Juga: Indonesia Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19, Cek Jadwal Penerimaan Vaksin Anda di Pedulilindungi.id

Cuitan Muannas Alaidid soal kasus Fadli Zon.* Twitter.com/@muannas_alaidid

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler