Ditanya Kasus Chat Mesum HRS, Mahfud MD: SP3 Tak Sah, Proses Hukum Diteruskan

3 Januari 2021, 15:47 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait kasus chat mesum HRS.

Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat terseret kasus chat mesum bersama seorang wanita bernama Firza Husein beberapa tahun lalu.

Kasus chat mesum itu telah SP3 atau Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, usai Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi 2017 lalu.

Baca Juga: Temuan Drone Asing di Pulau Selayar, HNW: Kolaborasi Menteri Perlu Dikuatkan

Tiga tahun berselang, kasus chat mesum HRS itu dikabarkan akan kembali menjalani proses peradilan, meski sebelumnya sudah SP3.

Menanggapi hal itu, Guru Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod meminta keterangan dari Mahfud MD.

Ma'mun mempertanyakan jika kasus yang sudah SP3 itu kembali akan dibuka oleh pihak kepolisian, sementara menurutnya, chat mesum itu sudah terbukti palsu.

Baca Juga: Rahayu-Fadli Silang Pendapat soal FPI, Prabowo Subianto Diminta Ambil Langkah Tegas

"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?," tulis Ma'mun.

Menanggapi pernyataan Ma'mun, Mahfud menjawab agar kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," jawab Mahfud.

Baca Juga: Din Syamsuddin Resmi Menikahi Cucu Pendiri Pesantren Gontor

Masuh dalam utas yang sama, Mahfud menjelaskan jika SP3 dalam kasus chat mesum yang menyeret nama HRS tersebut menurut pengalidan adalah tidak salah.

"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi.

"Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan," terang Mahfud.

Baca Juga: Beda Pandangan Fadli-Rahayu, Husin Shihab: Kayak Bakal Ada Gerindra Perjuangan

Mahfud juga menyatakan jika ia tidak mengetahui isi dari chat mesum yang mengiring nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," sambung Mahfud.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, penggugat disebut ingin membuka kembali kasus chat mesum HRS tersebut.

Baca Juga: Drone Asing Masuk Perairan Indonesia, Fadli Zon: Penghinaan Terhadap Kedaulatan RI

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febriyanto Dunggio pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur Febriyanto.

Sementara itu, Polda Metro Jaya pun dikabarkan akan melanjutkan proses hukum, sebab pihaknya diminta Hakim PN Jakses untuk mencabut SP3 kasus tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler