Lakukan Modus Nonton Kartun di Youtube, Suami Guru PAUD Cabuli Tiga Orang Anak

26 Desember 2020, 11:10 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

PR TASIKMALAYA - Suami dari seorang Guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD yang berinisial S (55) telah ditangkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan S oleh satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat karena adanya dugaan kejahatan seksual yang dilakukan terhadap tiga orang anak perempuan di Grogol Petamburan.

Kombes Pol Audie S Latuheru selaku Kapolres Metro Jakarat Barat , menyebutkan pelaku beserta ketiga anak perempuan yang menjadi korban tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul bagi anaka-anak PAUD.

Baca Juga: Suami Guru PAUD Diduga Putarkan Film Kartun untuk Mencabuli Tiga Bocah Perempuan

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat 25 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat yang dibantu juga oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI tengah mendalami kasus berdasarkan keterangan dari tiga korban berinisial NJ 10 tahun, NA Dan SP yang berumur 5 tahun.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak PAUD tersebut sempat viral di media sosial, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. 

Pelaku melakukan modus terhadap anak-anak agar betah di rumahnya dengan memutar tayangan kartun di YouTube yang disambungkan ke Televisi.

Baca Juga: Pemimpin Taliban di Pakistan Disebut Menimbulkan Tantangan bagi Perdamaian Afghanistan

Menurut Aryasa, pelaku menuturkan merasa bergairah ketika melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejahatan seksual terhadap anak PAUD tersebut terjadi pada Desember 2020.

Orang tua dari korban tidak menyadari bahwa anaknya menjadi korban karena usia korban yang masih kecil.

Baca Juga: Dinilai Sebagai Digital Government Terbaik, Pemprov Jabar Kembali Raih Penghargaan

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Akibat kelakuannya, pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.****

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler