Sindikat Narkoba Timur Tengah Distribusikan Sabu di Jakarta, 11 Orang Berhasil Diamankan

23 Desember 2020, 10:30 WIB
Petugas kepolisian berhasil amankan seorang pelaku yang membawa 201 kg sabu-sabu yang telah dibagi menjadi 196 paket seharga Rp 156 miliar. //ANTARA

 

PR TASIKMALAYA - Pada Selasa 22 Desember 2020, pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian berhasil amankan seorang pelaku yang membawa 201 kg sabu-sabu yang telah dibagi menjadi 196 paket seharga Rp 156 miliar.

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dari kasus sabu yang diamankan di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, tersebut, petugas kepolisian akan mengusut dugaan adanya keterlibatan pelaku lain. 

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: 'Petamburan' Jadi Trending, Bandar Jaringan Timur Tengah Ditangkap dengan Barang Bukti 201 Kg Sabu

Perkara tersebut ditemukan sebagai hasil dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sabu-sabu yang akan dipasok di wilayah Jakarta.

Karenanya, tim gabungan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menginvestigasi kehadiran sindikat narkoba internasional yang hendak mendistribusikan sabu di wilayah Jakarta.

Polisi pun berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku yang mengakui bahwa paket sabu itu telah diambil oleh salah satu rekan mereka, yang kemudian diketahui, setelah melalui proses pelacakan, sedang membawa paket tersebut menuju sebuah hotel di Petamburan.

"Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," papar Yusri.

Baca Juga: Ungkap Program Pertama usai Jadi Mensos, Risma Gandeng Kemendagri 

Kemudian, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti yang telah ditemukan tersebut.

"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," kata Yusri.

Ia mengungkapkan, sebelas orang pelaku tersebut adalah bagian dari jaringan internasional dengan paket sabu yang diduga didatangkan dari wilayah Timur Tengah.

Hal tersebut diketahui dari kode “55” yang terdapat pada 196 paket sabu itu. Apalagi, kepolisian pun pernah menangkap pelaku yang membawa narkoba dengan nomer kode yang sama di akhir Januari 2020 lalu di Serpong.

Baca Juga: Ucapkan Inna Lillahi saat Dikabari Jadi Menag, Yaqut Singgung Soal Agama yang Dijadikan Alat Politik

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ungkapnya.

"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," imbuhnya.

Kedua pelaku tersebut bisa dikenai Pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 perihal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler