Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Seruan Pertama Adzan ‘Hayya Alal Jihad’

4 Desember 2020, 20:32 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan.* /Dok. PMJ NEws

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku seruan awal adzan 'hayya alal jihad'.

Nama pelaku SY Muhammad (22) atau lebih dikenal dengan sebutan Rehan Al Qadri, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, pada 4 Desember 2020.

SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah berhasil diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Hasil Tes Usap HRS Positif Covid-19

Baca Juga: Tukang Tenda Acara HRS Dikabarkan Dipanggil Polisi, Fadli Zon : Jadi Catatan Sejarah Kelam Demokrasi

Polisi telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yaitu handphone, kemeja, sampai peci putih yang dia gunakan saat membuat konten video 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Jumat 4 Desember 2020.

SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

 Baca Juga: Tas Noken Papua Jadi Google Doodle Hari Ini, Danu Fitra: Bantu Perkenalkan Warisan Budaya Indonesia

Baca Juga: Diduga Tukang Tenda di Acara HRS Dipanggil Kepolisian, Said Didu : Berikutnya Catering?

Bahkan permusuhan individu dan/atau kelompok dalam ruang lingkup masyarakat tertentu dengan sengaka di muka umum atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Geram pada Effendi dan Deddy, Susi Pudjiastuti: Jangan Sesekali Ngoceh untuk Konsumsi Publik

Baca Juga: Hindari 3 Hal Berikut! Bisa Membuat Program Menurukna Berat Badan Jadi Terhambat

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler