Abu Bakar Ba'asyir Terpidana Kasus Terorisme Kembali Dirawat di Rumah Sakit

27 November 2020, 14:20 WIB
Abu Bakar Ba'asyir. /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

PR TASIKMALAYA – Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme kembali di rawat di Rumah Sakit. Kali ini Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

“Abu Bakar Ba'asyir dilakukan perawatan di RSCM Jakarta Pusat,” jelas Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jumat 27 November 2020 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Rika menjelaskan, Abu Bakar Ba'asyir mengeluhkan sakit kepala, nyeri kepala, dan mual, sehingga membutuhkan perawatan dokter.

Baca Juga: Tokoh 212 Tidak Lagi di MUI, Ferdinand Hutahaean: Langkah Tepat Meski akan Buat Mereka Marah Lagi

“Saat ini masih dalam perawatan dokter. Keluhan sakit kepala, nyeri kepala, dan mual,” ujar Rika.

Saat ini Abu Bakar Ba'asyir sedang menjalankan perawatan intensif dengan adanya pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan bukan untuk yang pertama kalinya.

Baca Juga: Pemimpin Milisi Lakukan Pelatihan Militer di Mesir, Pengamat: Langkah Beresiko PM Irak

“Ini bukan kali pertama Abu Bakar Baasyir dirawat. Usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini 82 tahun,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Abdul Aris selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani perawatan sejak Selasa, 24 November 2020.

“(Dirawat) tanggal 24 November, yang bersangkutan kesehatannya drop demam tinggi, nyeri kepala, radang,” katanya.

Baca Juga: Ingin Lahirkan Ulama Bertaraf Internasional, Wagub Jabar Dorong Santri Kuasai 4 Kunci Kesuksesan

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir terbukti bersalah atas beberapa kasus terorisme di Indonesia. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu.

Abu Bakar Ba’asyir, resmi ditahan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 tempo lalu. Abu Bakar Ba’asyir, ditempatkan di sel khusus yang mana sebelumnya Abu Bakar Ba’asyir ditempatkan di lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler