Habiskan Rp3,4 Miliar, Berikut Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS

26 November 2020, 08:36 WIB
Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosyati Dewi /instagram.com/iisedhyprabowo/

PR TASIKMALAYA – Rabu dini hari, 25 November 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo.

Penangkapan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, tepat ketika Edhy Prabowo dan istri (Iis Rosyati Dewi) pulang dari Amerika Serikat.

Edhy Prabowo mengakui, dia bersama istri telah menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Edhy bersama istri berbelanja selama dua hari di Honolulu, Amerika Serikat mulai tanggal 21 hingga 23 November 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango terdapat sejumlah barang mewah yang kini dijadikan barang bukti atas penggunaan uang suap yang diterima oleh Edy dan istri.

“Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi, Tas LV, baju Old Navy,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia

Selain itu dalam konferensi pers yang digelar KPK, terdapat sejumlah barang lainnya yang dijadikan sebagai barang bukti yang dibeli dari hasil suap.

Barang bukti tersebut terdiri dari: sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, dan jam tangan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan suap yang berkaitan dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Selanjutnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi.

Penerima suap terdiri dari: EP (Edhy Prabowo), SAF (Safitri), APM (Andreu Pribadi Misata), SWD (Siswadi), AF (Ainul Faqih), dan AM (Amril Mukminin).

Selanjutnya, pihak pemberi suap yaitu STJ (Suharjoto), selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Edhy beserta tersangka lainnya melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

Sementara itu, pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU NOmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler