Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

26 November 2020, 06:30 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.* /Instagram @bambang.soesatyo./

PR TASIKMALAYA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dijadikan Undang Undang.

Menurutnya, disahkannya RUU PKS merupakan bentuk dari upaya perlindungan negara terhadap perempuan di Indonesia.

“Kami mendukung pengesahan RUU Penghapusan kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan resmi oleh negara bagi perempuan di Indonesia,” ujar Bambang Soesatyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Musni Umar Dukung Fadli Zon, Mustofa Nahrawardaya Tulis Celotehan

Bamsoet menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak-anak merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM.

Pada Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November ini, ia mengajak masyarakat untuk terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Di Indonesia saat ini, kekerasan seksual terhadap perempuan masih sangat tinggi.

Baca Juga: Sependapat dengan Fadli Zon soal Rangkul HRS, Musni Umar: Wujudkan Sila ke-3

Maka untuk menguranginya, dia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membuat program kerja khusus.

Program kerja perlindungan perempuan dan anak yang berfokus pada upaya pencegahan.

Selain itu, dia menambahkan perlu adanya pendataan terkait kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca Juga: Rayakan Hari Guru Nasional, Google Doodle Tampilkan Ilustrasi Seniman Tino Sidin

Di mana nantinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk peningkatan pelayanan penyelamatan hidup untuk perempuan dan anak.

Bambang Soesatyo juga mendorong perempuan yang telah mengalami kekerasan untuk berani melaporkan pada pihak yang berwenang.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada 2011-2019 tercatat ada 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca Juga: Bahas Instruksi Mendagri soal Prokes Covid-19, Pakar: Sifatnya Mengontrol

Sehingga, pengesahan RUU PKS menjadi Undang-undang dinilai harus segera dilakukan.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler