Lalu, mantan Kepala Sakti Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Baca Juga: Ikut Drama Resolusi Jihad bersama Forkopimda, Dialog Tri Rismaharini : Nek Kalah Jihad Tak Tembak
Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ghufron.
Terkait pengurusan DAK untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018, Budi telah memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan sebesar Rp 400 juta***