Izin Tinggal Lewat Batas, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNI India

- 16 Mei 2024, 18:21 WIB
Imigrasi Tasikmalaya deportasi WNA India.
Imigrasi Tasikmalaya deportasi WNA India. /ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Ia mengatakan bahwa WNA itu tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. WNA tersebut menikah dengan WNI berinisial M dan izin tinggal sampai Desember 2023.

Kemudian, WNA itu cerai dan menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui WNI juga. Serta tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca Juga: Soal Demo Pengungsi Afghanistan di Indonesia ke UNHCR, Teddy Gusnaidi: Segera Deportasi Jika hanya Jadi Sampah

Selanjutnya, WNA ini tidak memperpanjang masa tinggal dan ketika melihat dokumen, petugas Imigrasi Tasikmalaya mengambil tindakan untuk deportasi.

"Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga 'over stay," katanya.

Pada Kamis ini, AS diberangkatkan dan dikawal dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Menggunakan pesawat Indigo 6E-1602 menuju India.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah