Ia mengatakan bahwa WNA itu tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. WNA tersebut menikah dengan WNI berinisial M dan izin tinggal sampai Desember 2023.
Kemudian, WNA itu cerai dan menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui WNI juga. Serta tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selanjutnya, WNA ini tidak memperpanjang masa tinggal dan ketika melihat dokumen, petugas Imigrasi Tasikmalaya mengambil tindakan untuk deportasi.
"Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga 'over stay," katanya.
Pada Kamis ini, AS diberangkatkan dan dikawal dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Menggunakan pesawat Indigo 6E-1602 menuju India.***