“Pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yaitu pasal 356, kemudian Pasal 213, kemudian yang terakhir adalah Pasal 406 (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Erdi.
Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan PT Antam Garap Lahan Tambang Bekas Freeport Indonesia
Erdi memastikan pelaku pengrusakan tidak memiliki masalah psikologi atau gangguan jiwa. Kasus tersebut murni merupakan tindak pidana.***