Pelaku Penabrak Gerbang Polres Tasikmalaya Kota Ditangkap

- 23 September 2020, 09:12 WIB
Lelaki ini nekat menabrakan mobilnya ke Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota.
Lelaki ini nekat menabrakan mobilnya ke Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota. /

“Pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yaitu pasal 356, kemudian Pasal 213, kemudian yang terakhir adalah Pasal 406 (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Erdi.

Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan PT Antam Garap Lahan Tambang Bekas Freeport Indonesia

Erdi memastikan pelaku pengrusakan tidak memiliki masalah psikologi atau gangguan jiwa. Kasus tersebut murni merupakan tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x