Baca Juga: Ditanya soal Kemungkinan SBY Jadi Ketua Pemenangan Pilpres 2024, Prabowo: Beliau Senior, Gitu Aja
3. Ahli Pertama - Administrator Kesehatan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Dinas Kesehatan).
4. Ahli Pertama - Apoteker: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Urug).
5. Ahli Pertama - Apoteker: Alokasi kebutuhan umum formasi disabilitas (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).
6. Ahli Pertama - Bidan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Cigeureung).
Baca Juga: Jika Tak Mau Gugur, Jangan Lakukan 3 Hal ini Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023!
7. Ahli Pertama - Dokter: Alokasi kebutuhan khusus (2 orang), umum (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).
8. Ahli Pertama - Dokter: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Parakanyasag).
9. Ahli Pertama - Dokter Gigi: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Indihiang).
10. Ahli Pertama - Perawat: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Sukalaksana).