Dalam pertemuan tersebut, para kiayi dan ulama dari berbagai ponpes menyatakan sikap tegas dengan mengajukan sejumlah tuntutan, seperti polisi segera menangkap Panji Gumilang dan membubarkan Al Zaytun.
Kemudian, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional ponpes tersebut. Lalu, meminta MUI Pusat agar mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang.
Tuntutan terakhir yang diajukan mereka adalah mengimbau orangtua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak-anak mereka dari ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut.
Disclaimer
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kabar Tasikmalaya dengan judul 'Kiayi dan Ulama Tasikmalaya Tuntut Panji Gumilang Ditangkap, Juga Izin Operasional Pesantren Al Zaytun Dicabut'.*** (Asep M Saefuloh/Kabar Tasikmalaya)