Masuki Fase AKB di Kota Tasikmalaya, Resepsi Pernikahan Mulai Kembali Diperbolehkan

- 8 Juni 2020, 19:20 WIB
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.*
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

PR TASIKMALAYA - Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada PSBB tahap ketiga di Kota Tasikmalaya, kegiatan resepsi pernikahan mulai diperbolehkan kembali dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Keputusan pemerintah tersebut tentu saja disambut antusias masyarakat khususnya yang akan melakukan pernikahan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sesali Keputusan Trump Tarik 9.500 Pasukan Militernya, Maas: Hubungan AS dan Jerman Sangat 'Rumit'

Kini masyarakat tidak lagi harus membatalkan atau memundurkan jadwal pernikahan yang telah jauh jauh hari direncanakan akibat adanya pandemi Covid -19.

Seperti yang dilaksanakan pasangan Doni dan Yustikasari di Jalan Bantar, RT 04 RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, prosesi pernikahan kedua pasangan pengantin tersebut berjalan lancar, Minggu, 7 Juni 2020.

Baca Juga: Suarakan Dukungan, Raheem Sterling: Rasisme Jadi Penyakit Satu-satunya Saat Ini

Petugas nikah dari KUA Kecamatan Cihideung pun hadir dan menikahkan pasangan muda tersebut dan dicatat oleh negara sebagai pasangan suami istri sah.

Walaupun saat prosesi akad pernikahan berlangsung, hanya orang tua kedua belah pihak, serta kerabat dekat yang boleh menemani kedua mempelai. Hal itu dilakukan untuk menjalankan protokol kesehatan melalui prinsip physical distancing.

Baca Juga: Pamit pada Sang Ayah untuk ke ATM, Syifa Tak Kunjung Pulang dan secara Misterius Menghilang

Seusai akad nikah, barulah dilanjutkan ke acara resepsi penerimaan tamu. Itupun setiap tamu yangndatang, diatur oleh pihak panitia agar jarak para tamu satu sama lain tetap terjaga minimal satu meter.

Bahkan untuk mengantisipasi kerumunan tamu, oleh pihak panitia setiap undangan termasuk para tetangga yang diundang diberi jadwal masing masing kapan mereka dianjurkan datang.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Bergabung dalam Protes Black Lives Matter London, Polisi Tangkap Biang Kerusuhan

"Hal itu dilakukan untuk menjaga agar jarak aman tetap terjaga. Alhamdulillah warga mematuhinya, sehingga tidak ada kepadatan tamu," kata Ketua RW 02, Sri Hartati.

Sementara itu, salah seorang petugas dari KUA Kecamatan Cihideung Hasan seusai akad nikah, mengatakan, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA maupun di luar kantor atau di rumah warga. Tapi atas koordinasi aparat serta RW setempat.

Baca Juga: Ingin Redakan Panas di Perut, Seorang Pria Nekat Menceburkan Diri ke Sumur Setinggi 12 Meter

"Kemudian dibuat pernyataan bahwa pernikahan di luar KUA itu atau di rumah mempelai akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Seperti physical distancing, memakai masker, memakai sarung tangan, tidak ada salaman, serta tidak boleh terlalu lama pelaksanaannya," ujar Hasan menambahkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x