PR TASIKMALAYA - Masa pemberlakuan fase new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Tasikmalaya yang mulai diterapkan sejak Selasa, 2 Juni 2020 lalu, membuat sejumlah tempat ibadah dibuka kembali, tak terkecuali gereja atau tempat ibadah untuk umat kristiani
Hanya saja dari sebanyak 17 gereja yang ada di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya hanya mengizinkan empat gereja dibuka. Sementara sisanya baru boleh dibuka setelah 17 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi Covid -19 ini, sejumlah umat kristiani di Kota Tasik mulai bisa melaksanakan kembali beribadah di gereja. Setelah sejak tiga bulan lalu ditutup karena pandemi corona," ujar seorang pendeta Hurea Kristen Batak Protestan (HKBP) resirt Tasikmalaya Sukamto Pasaribu, Senin, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Diberi Peringatan oleh Tiongkok, Jepang Tak akan Gabung dengan AS untuk Kecam UU Keamanan Hong Kong
Menurutnya, alasan kenapa baru empat gereja yang diizinkan kembali dibuka itu dikarenakan kebanyakan gereja belum siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk menghindari penularan virus melalui rumah ibadah memang diharuskan kesiapan protokoler kesehatan seperti tempat cuci tangan, memiliki alat pemeriksa suhu tubuh, dan jaga jarak atau physical distancing sehingga mampu memutus peredaran virus Covid-19," katanya.
Ia menambahkan, selain pembatasan jumlah umat yang beribadah yaitu hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, waktu pelaksanaan ibadah juga dipersingkat.
Baca Juga: Kematian George Floyd Dorong Aktivis 'Gen Z' Membentuk Kelompok Hak Asasi DC yang Baru