Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Acep Syahroni, menyadari jika putusan pemerintah pusat yang menunda pemberangkatan calon haji 2020 dan dialihkan pada tahun 2021 tentunya bukan tanpa alasan.
Meski disadari dan tidak, putusan tersebut sangat mengecewakan khususnya bagi para calon haji.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jelang Pilkada, Salah Satu Calon Bupati Berniat Borong Partai Politik
"Alasannya tentu langkah antisipasi seiring dengan pandemi Covid 19. Sehingga memutuskan untuk menunda pemberangkatan calon haji," ucap Acep.
Menurut anggota Fraksi PKB itu, untuk mengurangi rasa kekecewaan itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan kompensasi sebagai 'pangbebenjo' bagi para calon haji yang batal berangkat.
Karena bagaimanapun, berangkat ke tanah suci guna melaksanakan Rukun Islam ke lima, menjadi sebuah impian umat muslim.
Baca Juga: 1.500 Unit Bus Dikandangkan, Perusahaan Otobus Merugi hingga 45 Miliar
Tidak sedikit mereka para calon haji, menabung bertahun-tahun untuk mewujudkan impiannya itu.
"Kami berkomunikasi dengan rekan lainnya, dan akan berupaya mendorong pemerintah agar memberikan kompensasi bagi calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya," tuturnya.***