Calon Jemaah Haji Bisa Tarik Uang Pelunasan, Kasi PHU: Kalau yang 25 Juta Tidak Bisa

- 3 Juni 2020, 14:25 WIB
 KASI Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya H. Dedi Anwar Muhtadin.*
KASI Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya H. Dedi Anwar Muhtadin.* //Aris MF/KP

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama RI memutuskan pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ditunda dahulu akibat pandemi Covid-19.

Keputusan ini juga dibarengi dengan kebijakan pemerintah soal uang jemaah yang sudah disetorkan untuk pelaksanaan ibadah haji.

Sebab bagi para calon jemaah, biaya pelunasan ibadah haji ini bisa saja diambil terlebih dahulu sebelum dirinya berangkat di tahun depan.

Baca Juga: Dampak Penundaan Ibadah Haji 2020, Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Tasikmalaya Jadi 17 Tahun

Namun, untuk biaya administrasi pembelian kuota atau kursi yang nilainya Rp 25 juta tidak bisa diambil, karena sudah masuk pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya H. Dedi Anwar Muhtadin menuturkan, uang yang sudah masuk dari jemaah haji itu dibagi dua bagian, yakni uang pendaftaran senilai Rp 25 juta dan uang pelunasan.

 

"Kalau uang yang pelunasan, itu bisa diambil oleh jemaah haji. Kalaupun tidak, uang itu aman tersimpan di bank. Namun kalau uang pendaftaran itu tidak bisa diambil, karena itu sudah berbentuk kuota atau kursi keberangkatan," jelas Dedi, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kian Memanas, Polisi AS Tembak Mati Pria Kulit Hitam

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x