Calon Jemaah Haji Bisa Tarik Uang Pelunasan, Kasi PHU: Kalau yang 25 Juta Tidak Bisa

- 3 Juni 2020, 14:25 WIB
 KASI Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya H. Dedi Anwar Muhtadin.*
KASI Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya H. Dedi Anwar Muhtadin.* //Aris MF/KP

Salah satu calon jemaah haji asal Kecamatan Jatiwaras, Ooh Sahiroh menuturkan walaupun ada penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, dirinya tetap mendaftar untuk pergi haji.

"Sudah tahu ada penundaan waktu ibadah haji yang berangkat tahun ini jadi tahun depan. Namun karena ingin melaksanakan perintah agama rukun Islam kelima, saya tetap mau berangkat," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x