Sikap DMI Kota Tasikmalaya Terhadap SE Kemenag Tentang Speaker Masjid, Keberatan Soal Aturan Takbiran

- 2 Maret 2022, 12:15 WIB
Reaksi DMI Kota Tasikmalaya menyiakp SE Kemenag yang mengatur speaker masjid, mengaku keberatan terkait satu hal.
Reaksi DMI Kota Tasikmalaya menyiakp SE Kemenag yang mengatur speaker masjid, mengaku keberatan terkait satu hal. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR TASIKMALAYA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tasikmalaya mengungkapkan sikapnya terhadap Surat Edaran Kementerian Agama soal penggunaan speaker masjid.

DMI Kota Tasikmalaya mengaku bersikap sama dengan DMI Provinsi Jawa Barat, bahwa keberatan pada satu aturan, yakni pada saat malam takbiran Idul Fitri maupun Idul Adha.

Menurut DMI, pihaknya hampir 100 persen sepakat dengan peraturan penggunaan speaker masjid, namun takbiran ini sudah menjadi syariat Islam yang tidak boleh dihilangkan.

Sebagaimana wawancara langsung PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan KH. Atang selaku Bidang Pendidikan DMI Kota Tasikmalaya, pada 1 Maret 2022 saat ditemui di Kantor DPD LDII Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022

"Sikap kami, sebenarnya DMI Provinsi juga sudah menyatakan sikapnya bahwa hanya ada satu catatan penting tentang pembatasan waktu malam takbiran," ujar Atang.

"SE ini membatasi bahwa takbiran pada malam lebaran hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00, sedangkan itu tidak sesuai syariat Islam," imbuhnya.

Pasalnya, takbiran memang sudah seharusnya digaungkan semalaman sampai pagi menjelang salat sunnah Idul Fitri maupun Idul Adha.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Batman di Bioskop CGV Cirebon, Lengkap dengan Harga Tiket

"Malam takbir ini sudah ada syariat yang diterapkan, sehingga adanya SE yang mengatur takbiran ini kurang tepat," ucap Atang.

"Selebihnya, kami sepakat dan hanya itu satu catatan dari sikap kami di DMI," sambungnya.

Tidak hanya itu, KH. Atang menjelaskan takbiran itupun tidak dilakukan setiap hari dan hanya dilakukan satu tahun dua kali saja.

Baca Juga: NMIXX Diprotes Netizen Lagi, Kini Tercoreng Akibat 'Hand Sign' Mirip Milik ITZY

Meskipun, SE ini juga tidak mengandung sanksi, namun, harapannya Menteri Agama bersedia merevisi peraturan tersebut.

Selain itu, DMI menyatakan sikap sependapat dengan SE tersebut, sebagai upaya mewujudkan toleransi.

Pihaknya juga menyadari bahwa SE ini diterbitkan untuk kebaikan, dan bukan bermaksud melarang adzan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Mingguan 1-6 Maret 2022: Scorpio, Libra dan Sagitarius, Coba Pikirkan Tentang Dirimu Sendiri

SE ini juga penilaian DMI tidak melarang adanya shalawat, tahrim di masjid.

Perlu diperhatikan saja, sekiranya jumlah peserta pengajian hanya ada dalam masjid, maka cukup menggunakan speaker dalam.

Kecuali, jumlah jamaah pengajiannya sampai keluar masjid, tidak masalah menggunakan speaker keluar.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Dilihat Pertama? Jawabannya Ungkap Kejeniusan Batin Anda Selama Ini

Pihaknya juga menanggapi polemik SE Kemenag ini.

"Memang sebenarnya SE ini tidak perlu dibesar-besarkan, dan juga sebenarnya tidak terlalu menjadi perdebatan," kata Atang.

"Hanya saja, pernyataan Menag kemarin menyamakan dengan suara hewan menjadi semakin besar dan warga jadi bereaksi, hoaks juga bertebaran," sambungnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah