Disetujui Gubernur Jawa Barat, Kota Tasikmalaya Segera Terapkan PSBB

- 29 April 2020, 19:20 WIB
WALI Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menyebut, rencana itu telah disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur mengatakan, PSBB akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jabar, meski penerapannya di masing-masing daerah akan berbeda.

Baca Juga: Dikenal Perfeksionis, Ternyata Zodiak Virgo Memiliki 5 Kebiasaan Buruk

"Kita dengan Gubernur sepakat akan melaksanakan PSBB," kata Budi, Rabu 29 April 2020.

Menurut Budi, sejak awal, Pemkot Tasikmalaya telah menerapkan prinsip-prinsip PSBB. Ia mengatakan, sejak 31 Maret, telah dilakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Kota Tasikmalaya. Tak hanya itu, operasional angkutan umum juga dibatasi.

Dengan penerapan PSBB, kata Budi, nantinya penjagaan wilayah akan lebih dilakukan pengetatan. Namun, pihaknya akan fokus melakukan di wilayah-wilayah kecamatan.

Baca Juga: Geram Bantuan Corona Tak Kunjung Sampai, Wanita asal Thailand Nekat Minum Racun Tikus

"Jadi wilayah yang sangat padat, dibatasi kegiatannya," lanjutnya.

Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kota Tasikmalaya, terdapat enam dari 10 kecamatan yang dikategorikan sebagai zona merah.

Zona merah itu berarti terdapat pasien positif Covid-19 yang terkonfirmasi melalui swab test di wilayah itu. Enam wilayah itu adalah Kecamatan Tamansari, Kawalu, Mangkubumi, Tawang, Bungursari, dan Cihideung.

Baca Juga: Jangan Terburu-buru, Diskusikan 6 Hal Ini Bersama Pasangan Sebelum Menikah

Budi menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan pembatasan jam operasional toko dan kantor di pusat kota.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x