Tak Terhalang Pandemi Covid-19, Proses Persidangan di Tasikmalaya Dilakukan Lewat VC

- 31 Maret 2020, 13:02 WIB
KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani SH, tengah memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dari Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 31 Maret 2020.*
KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani SH, tengah memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dari Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 31 Maret 2020.* //Aris Mohamad Fitrian/


PIKIRAN RAKYAT - Meski di tengah pandemi penyebaran covid-19, akan tetapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dipastikan tidak akan terganggu. Hal itu menyusul inovasi penggunaan teknologi video conference ketika persidangan digelar.

Jika pada umumnya majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi dan kuasa hukum (JPU), berada dalam satu ruangan, akan tetapi dengan adanya video conference kini mereka bisa berada di ruangan dan tempat berbeda.

Hakim tetap berada di ruang pengadilan, JPU berada di kantor kejaksaan, terdakwa serta kuasa hukum berada di rumah tahanan (rutan) sementara saksi jika lokasinya jauh cukup berada di kantor Polsek setempat.

Baca Juga: Update Virus Corona Selasa 31 Maret: Mendekati Angka 1 Juta Kasus dan Telan 37.000 Nyawa

Meski tidak berada dalam satu ruangan, namun esensi dari proses persidangan ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Upaya ini dilakukan guna mengatisipasi penyebaran covid-19 sehingga meniadakan tatap muka didalam satu ruangan, namun tidak mengganggu proses dan tahapan persidangan.

"Untuk tahap pertama ini Jaksa masih berada di pengadilan, namun besok-besok cukup di kantor kejaksaan. Sementara terdakwa tidak dibawa ke pengadilan dan tetap berada di rutan Tasikmalaya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani SH, ketika memantau jalannya persidangan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 31 Maret 2020.

Baca Juga: Soal Pembatasan Wilayah Tasik, Gugus Tugas Covid-19 Mulai Periksa Penumpang dari Luar

Pada hari Selasa 31 Maret saja, dikatakan dia, ada 21 terdaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang akan disidangkan melalui video conference.

Mereka dengan berbagai acara, mulai dari pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan. Persidangan ini tetap harus dilakukan, meski ditengah pendemi corona, pasalnya mengingat masa penahanan mereka ini sudah mulai habis. Sehingga tidak bisa jika harus menunggu masa penanganan covid-19 berakhir.

"Kita tidak bisa menunggu sampai masa penanganan covid-19 ini berakhir, karena masa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 ini kita lakukan persidangan video conference," ujar Sri.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Membersihkan Dashboard Mobil dengan Alkohol Aman untuk Mobil

Didampingi Kasi Intel Doni Siregar, Sri menjelaskan pula, sejauh ini pihaknya tidak mendapati kendala yang berarti dalam video conference persidangan.

Justru hal ini sangat memudahkan dan terbilang praktis. Hanya saja sebagai perbaikan ke depan, tinggal melakukan peningkatan sinyal dan kualitas gambar video. Sebab terkadang bila sinyalnya sedang jelek maka berpengaruh pada kualitas gambar.

"Untuk audionya sudah diterima cukup baik. Tinggal peningkatan kualitas gambar. Kita nanti akan berkordinasi dengan penyedia layanan internet, untuk perbaikan ke depannya," ujar dia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x