PIKIRAN RAKYAT - Bank emok adalah sistem pembiayaan kelompok dari lembaga keuangan yang disalurkan melalui kelompok ibu-ibu dengan pembayaran sistem renceng atau bersama-sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda saat kegiatan Sosialisasi Kelembagaan dan Produk Lembaga Jasa Keuangan, khususnya dalam menepis isu sentral mengenai keberadaan bank emok yang digelar di Hotel Horizon Tasikmalaya, Selasa 3 Maret 2020.
Baca Juga: Tangkal Penyebaran Virus Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Selain Kepala OJK Tasikmalaya, kegiatan tersebut dihadiri pula Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi, jajaran Perkopinda Pemkot Tasikmalaya, Unsur muspida Kota Tasik, serta undangan lainnya.
Edi menegaskan, dengan sistem kerja lembaga keuangan dalam hal menyalurkan permodalan seperti yang ramai diistilahkan 'bank emok', justru merupakan sebuah terobosan kinerja lembaga keuangan termasuk perbankan guna mempermudah masyarakat mendapatkan akses permodalan dari perbankan dengan cara yang mudah.
"Kalau sengaja mengajukan ke perbankan kan harus pake persyaratan yang lengkap, ada tenggang waktu belum kadang jauh dan sebagainya.
"Kalau melalui sistim ini asal ada KTP, membentuk sebuah kelompok 10 orang dan pembayaran pun oleh bersama atau biasa disebut sistem renceng," katanya.
Andaipun di luaran banyak yang mengistilahkan Bank Emok identik dengan rentenir karena bunganya sangat tinggi, lanjut Edi, itu dimungkinkan ulah oknum yang menerapkan sistem pinjaman keuangan ke masyarakat dengan cara yang sama dan sasaran yang sama dengan menerapkan bunga yang tinggi.
Baca Juga: Meski Bukan Rumah Sakit Rujukan, RSUD SMC Siapkan Ruang Isolasi untuk Penanganan Kasus Virus Corona
"Menurut saya itu oknum yang memanfaatkan sistem kerja yang sama seperti bank emok, padahal bukan. Kalau bank emok yang asli, keberadaannya itu justru untuk memerangi rentenir yang selama ini sangat memberatkan masyarakat," katanya.
Apalagi lanjutnya, lembaga keuangan yang menerapkan sistem kerja bank emok semuanya dibawah pengawasan OJK selaku lembaga pengawas semua lembaga keuangan non koperasi.
"Semua lembaga keuangan kita awasi, kecuali koperasi yang dibawah dirjen koperasi, ujarnya.
Baca Juga: Viral, Sebuah Pabrik di Thailand Digrebek Usai Jual Masker Daur Ulang Ilegal, Caranya Buat Warganet Geram
Adapun beberapa lembaga keuangan yang menerapkan sistem kerja Bank Emok diwilayah kerja OJK Tasikmalaya diantaranya adalah, Permodalan Nasional Madani (PNM) Bina Artha Pantura dan BTPN Syariah.