Kantor Desa Neglasari Sengaja Dibakar, Kepala Desa dan Saudaranya Diamankan Polisi

- 17 Februari 2020, 18:28 WIB
JAJARAN Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Salopa, akhirnya berhasil mengungkap musibah terbakarnya kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 dini hari, Senin 17 Februari 2020.*
JAJARAN Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Salopa, akhirnya berhasil mengungkap musibah terbakarnya kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 dini hari, Senin 17 Februari 2020.* /Aris Mohamad F//



PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Salopa, akhirnya berhasil mengungkap musibah terbakarnya kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Penyebabnya cukup mencengangkan, kantor pemerintah desa Neglasari tersebut positif sengaja dibakar.

Fakta yang diungkap polisi tak terduga, pasalnya pelaku pembakaran tiada lain adalah Kepala Desanya sendiri, Wowon Gunawan (43) dan kakaknya Budiman (53).

Baca Juga: Gelar Sayembara Pembuatan Logo Geopark Galunggung Tasikmalaya, Peserta Lampaui Target

Aksi ini dipicu para pelaku lantaran kepala desa terus-terusan disesak warga untuk membuka pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan yang masuk ke desa. Bahkan beberapa kali gelombang demontrasi dilakukan warga desa Neglasari.

Akan tetapi dilain pihak, Kepala Desa belum siap dengan hasil pembukuan laporan keuangannya.

Terlebih menghadapi audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang sudah turun guna melakukan proses auditornya.

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan, serta diperkuat hasil uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri,  bahwa diketahui jika kantor Desa Neglasari sengaja dibakar," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat melaksanakan ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 17 Februari 2020.

Polisi pun lantas mengamankan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini dari tempat berbeda.

Baca Juga: Dana Kelurahan Mencapai Satu Miliar,  Pemerintah Kota Tasikmalaya Siapkan Pengawasan

Diketahui jika pelaku utama Budiman adalah seorang guru berstatus PNS di salah satu sekolah di Kecamatan Jatiwaras. Sementara sang adik yang merupakan kepala desa, sudah 4 tahun lebih menjabat di desa tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 187 KUHP tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan Jounto Pasal 56 KUHP tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

Dony Eka yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan Puslabfor Mabes Polri yang sempat melakukan olah TKP di puing-puing kantor desa yang terbakar, pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Lantas mendapatkan petunjuk yang mengungkap siapa pelaku yang membakar kantor desa tersebut.

Baca Juga: Seekor Kucing Mati Usai Dipukul, Pelaku Kini Dicari Polisi

Pelakunya mengarah kepada Budiman (52) warga Kampung Gunung Kanyere Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari yang tak lain kakak dari Kepala Desa Neglasari.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x