Mengenai asuransi kecelakaan, keamanan, dan keselamatan mitra, PT Gojek Indonesia akan memberikan santunan yang dapat diklaim saat mitra mengalami kejadian buruk dijalanan. Santunan tersebut akan diberikan secara gratis.
Menyinggung terkait penyetaraan penghasilan mitra berdasarkan UMK yang tertuang dalam UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, driver tidak menerima upah dari Gojek, namun mendapatkan penghasilan dari transaksi dan sejumlah 'tip' dari pelanggan.
PT Gojek Indonesia mengklaim bahwa prinsip kemitraan adalah memberikan penghasilan yang baik untuk mitra, hal ini merujuk pada riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang menunjukkan bahwa penghasilan rata-rata driver meningkat 45 persen setelah bergabung dengan Gojek.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Simpan Irisan Lemon di Samping Tempat Tidur Bantu Tingkatkan Kesehatan
Terkait Pemutusan Mitra, hak tersebut sudah tercantum jelas dan transparan di dalam Tata Tertib Gojek yang menyatakan bahwa driver harus memberikan layanan terbaik untuk pelanggaan, bukan malah merugikan.
Tuntutan terkait penggantian personil di Kantor Gojek Tasik, PT Gojek Indonesia akan terus menjalin komunikasi dengan mitranya dan apabila ditemukan oknum karyawan Gojek yang melanggara silakan untuk melaporkan temuan tersebut agar ditindaklanjuti.
Namun, terkait beberapa tuntutan yang disampaikan 600 driver ojek online di Tasikmalaya tersebut, Gojek akan berupaya membuat mitranya mendapatkan kesejahteraan yang baik lewat program promosi serta mendorong penghasilan mitra.***