Pelaku yang tinggal di Panyingkiran, Indihiang, Tasikmalaya ini langsung melarikan diri menggunakan sepada motor.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 17 Januari 2020: Aries akan Alami Hari Baik dan Virgo akan Alami Hari Buruk
Namun, karena ketakutan, tersangka langsung menceburkan diri ke sungai, sehingga tak butuh lama Polresta Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diambil dari pelaku, yaitu satu unit ponsel merk OPPO F1s berwarna emas dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo No. Pol Z-5153-KN.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***