Tercebur ke Sungai, Pelaku Pencurian Ponsel Dibekuk Polresta Tasikmalaya

- 17 Januari 2020, 10:03 WIB
Tersangka YR (35) melakukan pencurian sebuah ponsel di Tasikmalaya
Tersangka YR (35) melakukan pencurian sebuah ponsel di Tasikmalaya /Tribrata News Tasikmalaya

PIKIRAN RAKYAT - Melihat situasi dan kelengahan korban menjadi incaran para pelaku kejahatan.

Dengan memanfaatkan keadaan, pelaku nekat melancarkan aksinya. Hal ini sama seperti terjadi di Kota Tasikmalaya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News Tasikmalaya, Satuan Reskrim Polresta Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian sebuah ponsel.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Melalui laporan yang diterima pihak kepolisian Nomor: LP/B/13/I/2020/JBR/RES TSM KOTA, kepolisian berhasil membekuk pelaku.

Awalnya, pelaku mendatangi warung milik korban di Jalan Kampung Cicariu RT/RW 01/09 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota pada 15 Januari 2020 pukul 16.30 WIB.

Dalam keterangan, pelaku bermaksud untuk memebeli kemiri, namun korban tidak mengetahaui harga kemiri sehingga korban bertanya pada sang ayah di lantai 2 rumahnya.

Baca Juga: Jelang Proses CPNS TA 2019, Soal SKD Resmi Dirampungkan dan Diserahkan

Memanfaatkan situasi, pelaku memasuki rumah korban dan mengambil sebuah ponsel yang disimpan didalam meja rumah.

Kepolisian Polresta Tasikmalaya yang mendapat laporan langsung memburu pelaku yang diketahui berinisial YR (35).

Pelaku yang tinggal di Panyingkiran, Indihiang, Tasikmalaya ini langsung melarikan diri menggunakan sepada motor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 17 Januari 2020: Aries akan Alami Hari Baik dan Virgo akan Alami Hari Buruk

Namun, karena ketakutan, tersangka langsung menceburkan diri ke sungai, sehingga tak butuh lama Polresta Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diambil dari pelaku, yaitu satu unit ponsel merk OPPO F1s berwarna emas dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo No. Pol Z-5153-KN.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x