Korban yang melahirkan seorang bayi laki-laki langsung ditanyai sang ibu siapa pelaku yang menghamili dirinya.
Baca Juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Bali United Maju ke Kualifikasi R2 ACL 2020
Namun, korban bungkam dengan tidak menyebut siapa pelakunya, namun sang ibu mencurigai jika pelakunya adalah suaminya sendiri.
Pada 12 Januari kemarin, sang ibu langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diusut lebih lanjut dengan nomor laporan LP/06/I/2020/JBR/ Res Tsm Kota.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM pada Senin, 13 Januari 2020 pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Setahun Putus, Zayn Malik dan Gigi Hadid Diisukan Kembali Bersama
Tersangka didakwa dengan Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***