Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

- 17 Januari 2020, 09:25 WIB
Tersangka MM pelaku pencabulan terhadap anak gadisnya sedang diinterogasi di Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka MM pelaku pencabulan terhadap anak gadisnya sedang diinterogasi di Polres Tasikmalaya Kota /Tribrata News Tasikmalaya

PIKIRAN RAKYAT - Pencabulan masih menjadi peristiwa yang mengerikan yang bisa menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki.

Tak tanggung-tanggung, banyak kasus pencabulan adalah pelaku yang dikenali atau orang terdekat korban.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News Tasikmalaya, seorang ayah kandung tega mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Jelang Proses CPNS TA 2019, Soal SKD Resmi Dirampungkan dan Diserahkan

Peristiwa yang terjadi pada bulan April 2019 yang lalu ini menyebabkan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Gadis yang berasal dari Kawalu, Tasikmalaya ini dicabuli sang ayah kandungnya dirumahnya sendiri.

Informasi terkuak tatkala sang ibu yang mendampingi sang anak yang mengaku mengalami sakit perut dan segera dibawa ke sebuah klinik untuk melakukan pengobatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 17 Januari 2020: Aries akan Alami Hari Baik dan Virgo akan Alami Hari Buruk

Pihak klinik menyebut bahwa korban akan melhairkan dan disarankan agar dibawa ke Rumah Sakit Dr Soekarjo dan segera mendapat tindakan.

Korban diantar sang ibu dan pelaku yang ayah kandungnya sendiri pada Senin, 6 Januari 2020 kemarin pukul 21.00 WIB.

Korban yang melahirkan seorang bayi laki-laki langsung ditanyai sang ibu siapa pelaku yang menghamili dirinya.

Baca Juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Bali United Maju ke Kualifikasi R2 ACL 2020

Namun, korban bungkam dengan tidak menyebut siapa pelakunya, namun sang ibu mencurigai jika pelakunya adalah suaminya sendiri.

Pada 12 Januari kemarin, sang ibu langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diusut lebih lanjut dengan nomor laporan LP/06/I/2020/JBR/ Res Tsm Kota.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM pada Senin, 13 Januari 2020 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Setahun Putus, Zayn Malik dan Gigi Hadid Diisukan Kembali Bersama

Tersangka didakwa dengan Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x