PR TASIKMALAYA – Kamu salah satu pejuang CPNS Tahun Anggaran 2021? Berikut ini ada pengumuman resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait masa sanggah.
BKN sudah mengumumkan secara resmi hasil sanggah dari sanggahan yang diajukan oleh peserta CPNS Tahun Anggaran 2021.
Hasil sanggah sendiri merupakan bagian penutup dari masa sanggah. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dari peserta CPNS Tahun Anggaran 2021 apabila mereka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Baca Juga: Unggah Video Parodikan Wawancara Ayah Rozak, Elly Sugigi Diperingatkan Netizen Soal Ini
Hal ini bisa terjadi karena adanya kelalaian dari pihak verifikator, dan peserta CPNS sudah merasa dokumen yang diunggah benar sesuai prosedur.
Oleh karena itu BKN mengadakan prosedur masa sanggah agar peserta CPNS dapat membuat sanggahan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat, masa sanggah dan sanggahan ini hanya berlaku apabila kesalahan ada di pihak verifikator data.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 21 Agustus 2021: Peluang Karier Terbuka
Apabila kamu membuat sanggahan di masa sanggah atas kesalahan yang dibuat sendiri, sudah hampir dipastikan kamu tidak bisa lolos dari tahap persyaratan administratif CPNS.