Dinkes Tasikmalaya akan Selenggarakan Vaksinasi di Asia Plaza, Simak Jadwal dan Cara Daftar di Sini!

- 11 Agustus 2021, 05:23 WIB
Jadwal dan cara daftar vaksinasi di Tasikmalaya.
Jadwal dan cara daftar vaksinasi di Tasikmalaya. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA - Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya akan mengadakan layanan vaksinasi dosis pertama.

Acara vaksinasi tersebut akan dilaksanakan di di Sentra Vaksinasi Graha Asia (Asia Plaza) Kota Tasikmalaya.

Dalam layanan vaksinasi ini, vaksin yang akan digunakan adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Kenali Modus Pinjaman Online Ilegal, Lengkap dengan Cara Cek Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Vaksinasi ini dikhususkan bagi mereka yang akan mendapatkan dosis pertama dari AstraZeneca.

Kemudian, bagi mereka yang telah menerima dosis pertama AstraZeneca dan akan melanjutkan vaksinasi dosis kedua.

Informasi ini sebagaimana postingan akun Instagram Kominfo Kota Tasikmalaya yang diunggah pada 10 Juli 2021.

Baca Juga: Bukan Ariel NOAH, Luna Maya Akhirnya Ungkap Artis Pria yang Sudah Lama Dikaguminya

Bila berminat, Anda bisa mendaftar melalui alamat berikut ini: KLIK DI SINI.

Layanan Vaksinasi AstraZeneca ini akan diselenggarakan selama satu hari pada Kamis, 12 Agustus 2021, pukul 09.00-14.00 WIB.

Sayangnya, jumlah peserta mengikuti dibatasi hingga seribu orang.

Baca Juga: Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Bakal Pakai Merek Louis Vuitton, Melanie Subono: Makasih Rakyat Udah Traktir!

Namun hingga saat ini, masih tersisa kuota bagi 600 pendaftar baru.

Untuk mengikuti layanan ini, calon peserta diharuskan membawa pulpen, fotokopi KTP, dan nomor ponsel yang aktif dan bisa menerima sms.

Sebagai catatan, layanan vaksinasi dosis pertama ini dikhususkan bagi peserta berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Ungkap Banyak Hal Termasuk Keinginan Terbesar Anda

Calon peserta berusia remaja (12-17 tahun) serta ibu hamil, tidak diperbolehkan mengikuti layanan vaksinasi.

Selain itu, bagi yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 diperbolehkan untuk mengikuti.

Namun disyaratkan bagi penyintas Covid-19 yang akan menerima vaksinasi ini, telah melalui masa tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x