PR TASIKMALAYA - Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan janjinya untuk merampas harta milik koruptor guna memulihkan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Firli Bahuri pada hari Jumat, 11 Juni 2021, usai perampasan properti tanah dan bangunan dengan luas 16.095 meter persegi oleh KPK.
Tanah yang berhasi dirampas KPK tersebut merupakan milik Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pesan Menohok Dery Syaputra untuk Leslar Menjelang Hari Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor," kata Firli Bahuri .
Ketua KPK ke-6 itu melanjutkan, ditegakkannya hukum tidak hanya berguna dalam mengadili para koruptor secara fisiknya saja.
Penegakkan hukum juga dimaksudkan untuk memulihkan aset (asset recovery) sebanyak mungkin.
Firli Bahuri kemudian menguraikan strategi penanganan korupsi yang saat ini tengah dijalankan oleh KPK.
Strategi yang pertama ialah melalui pendidikan dan peningkatan keterlibatan masyarakat.
Tindakan ini penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang berniat melakukan korupsi (budaya antikorupsi).
Selanjutnya strategi pencegahan korupsi lewat perbaikan sistem sehingga pelaku tidak berkesempatan menjalankan korupsi.
Strategi ketiga yaitu penegakan hukum dalam memidana badan dan pemulihan kerugian negara agar orang-orang merasa takut melakukan korupsi.
Untuk diketahui, dirampasnya tanah dan bangunan yang dimiliki Agung Ilmu Mangkunegara ialah sebagai uang pengganti terpidana Agung dan Raden Syahrial.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan terpidana perkira free proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Ia dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara.
Terpidana Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Bupati Lampung Utara itu juga melanggar Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***