Upaya tersebut dilakukan agar ketika SK terbit, SK pegangkatannya oleh PPK, selanjutnya para PPPK dapat segera mendapatkan gaji.
“Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan, di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP), serta dan juga terkena hukum disiplin,” tegasnya.***