PR TASIKMALAYA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera di buka oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia.
Pada PPPK 2021, pemerintah akan kembali membuka pengangkatan setelah pada tahun 2020 kemarin tidak diadakan.
Pengangkatan PPPK ini tidak hanya di tujukan untuk para guru saja namun juga terdapat dalam bidang-bidang lainnya.
Baca Juga: Tipe Kepribadian Perempuan Berdasarkan Bulan Lahir: Maret Cenderung Hasilkan Banyak Uang
Bidang-bidang tersebut berdasarkan hasil dari penyusunan kebutuhan dari berbagai Instansi pemerintahan.
PPPK ini kedudukannya sama dengan CPNS dikarenakan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 yang menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Usai Tulis Sindiran Seolah untuk Amien Rais dan SBY, Addie MS: Aku Takut Neraka Jahanam
Para calon pelamar PPPK 2021 bisa mengetahui terlebih dahulu mengenai Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK.
Jangka waktu PPPK sendiri paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
1. Pencapaian kinerja
Pencapaian kerja dalam masa perjanjian akan menjadi pertimbangan kedepannya terkait kelanjutan pekerjaan anda.
Jika dalam masa perjanjian kerja anda memiliki pencapaian yang baik maka itu akan menjadi pertimbangan untuk diperpanjang.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BPNB, Musni Umar: Anies Baswedan Beri Bukti Untuk Lawan Kebencian BuzzeRp
2. Kesesuaian kompetensi
Selanjutnya yang manjadi faktor dalam perjanjian kerja adalah kesesuaian yang di miliki.
Dalam bekerja kesesuaian kompetensi menjadi dasar dan juga poin penting kedepannya.
3. Kebutuhan instansi
Kebutuhan Instansi merupakan faktor yang akan menjadi pertimbangan untuk melakukan perjanjian kerja selanjutnya ketika perjanjian berakhir.
Baca Juga: Ingin Terhindar dari Penyakit Diabetes? Anak Muda Cobalah 4 Tips Pola Hidup Sehat yang Bisa Dilakukan di Rumah
4. Mendapat persetujuan PPK
Persetujuan dari PPK ini menjadi salah satu sarat dalam memperpanjang perjanjian kerja nantinya.
Itulah Info PPPK 2021 terbaru mengenai jangka waktu kerja dan faktor yang membuat anda diperpanjang bekerja.***