Wajib Tahu! ini Sanksi Administratif dan Pidana bagi Orang yang Menolak Vaksinasi Covid-19

- 14 Februari 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. //Pixabay/torstensimon

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.

Aturan soal penolakan vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Melalui pantauan di situs setneg.go.id pada Minggu, 14 Februari 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14 Perpres No. 14/2021, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,3 SR Guncang Jepang, Berikut Gambaran Kondisinya saat ini

Berikut Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum tentang Perpres mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari setneg.go.id.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x