PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan persetujuan bagi para penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk terima vaksinasi Covid-19.
Persetujuan vaksinasi bagi para penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid ini tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021.
Pada surat edaran tersebut, berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda.
Surat edaran ini sendiri telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 11 Februari 2021.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pemberian vaksinasi ini nantinya tetap harus mengikuti petunjuk teknis dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.
Baca Juga: Beri Bantuan pada Korban Banjir Subang, Wapres Ingatkan Dua Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
Berikut ini adalah ketentuan untuk kelompok komorbid yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan surat edaran.