Konser Dewa 19 di Tasikmalaya Diwarnai Kampanye, Bawaslu Sayangkan Sikap Ahmad Dhani

26 Oktober 2023, 15:42 WIB
Musisi Ahmad Dhani. /Pikiran Rakyat/Munady/

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, melalui Plt Ketua, Tedi Saepudin menyayangkan akan adanya unsur kampanye dalam konser Dewa 19 yang dilaksanakan di Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya, Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Dalam acara tersebut, diketahui bahwa vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani memberikan ajakan pada seluruh penggemar untuk memilih bakal calon legislatif tingkat DPR RI, Mulan Jameela.

"Menyayangkan sikap dan perbuatan saudara Ahmad Dhani pada acara konser yang melakukan unsur ajakan untuk memilih pada salah satu bakal calon," kata Tedi menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam hal ini, Tedi mengaku bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya sebelumnya telah mengetahui adanya konser Dewa 19 dan beberapa band lain di Lanud Wiriadinata.

Baca Juga: Ketika Ahmad Dhani 'Marah' ke Once Mekel, Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tapi Tak Bayar!

Kemudian, dirinya mulai mengetahui adanya unsur kampanye dalam konser tersebut. Di mana hal itu dianggap bukan merupakan hal yang pantas dilakukan. Terutama karena konser tersebut dilaksanakan di kawasan militer TNI-AU.

Atas hal ini, Tedi menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyebarkan himbauan agar partai peserta Pemilu dan seluruh tokoh yang terkait agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya.

"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan himbauan baik itu dalam bentuk surat ke setiap parpol maupun dalam berbagai kegiatan sosialisasi," ujarnya menambahkan.

Namun, secara lebih lanjut Bawaslu tetap tak memiliki hak kewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab melalui pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam Pemilu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Labrak Once Mekel: Coba Lampirkan Hasil Menyanyikan Lagu Dewa 19 dari Tahun 2010

Dalam hal ini, Tedi bersama pihaknya tidak menemukan syarat materil yang berbentuk pelanggaran. Terutama karena hal itu dilakukan Ahmad Dhani sebelum masuk pada tahapan kampanye.

"Bawaslu belum punya kewenangan terkait dengan Ahmad Dhani mengkampanyekan Mulan. Soalnya ini belum masuk tahapan kampanye," ucap Tedi.

Atas hal itu, dirinya mewakili Bawaslu Kota Tasikmalaya berharap agar pihak lain dan masyarakat pada umumnya dapat menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Agar kejadian tersebut tidak kemudian diulangi kembali.

"Bawaslu menghimbau kepada yang lain, baik itu peserta Pemilu maupun tim maupun masyarakat untuk tidak meniru perbuatan serupa. Sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata Tedi menutup pembicaraan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler