Rincian Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya, Apa Saja dan Penempatannya di Mana?

20 September 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Pemkot Tasikmalaya membuka lowongan untuk tenaga kesehatan. /Pxhere/Edwintp/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyediakan program tahunan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023).

Untuk seleksi pendaftaran PPPK 2023 banyak dialokasikan pada lingkungan pemerintah daerah. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang menyediakan formasi jabatan pada tahun ini.

Dikutip laman resmi BKPSDM Kota Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya menyediakan total sebanyak 92 formasi PPPK 2023.

Salah satu rincian alokasi dari formasi jabatan yang dibutuhkan PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya adalah pada jabatan fungsional tenaga kesehatan. Dimana alokasinya akan tersebar pada berbagai macam jabatan dengan unit penempatan kerja di seluruh wilayah Tasikmalaya.

Baca Juga: KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Tersedia 214 Formasi, Cek Rincian Serta Link Daftar

Oleh karena itu, bagi Anda yang hendak mengetahui jabatan apa saja yang tersedia dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya. Perlu memperhatikan informasi di bawah ini.

Adapun jumlah jabatan secara keseluruhan yang disediakan Pemkot Tasikmalaya pada PPPK 2023 dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 20 kuota yang tersedia. Semuanya tersebar dalam 16 jabatan dengan lokasi penempatan yang berbeda berikut ini.

1. Ahli Muda - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

2. Ahli Muda - Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

Baca Juga: Ditanya soal Kemungkinan SBY Jadi Ketua Pemenangan Pilpres 2024, Prabowo: Beliau Senior, Gitu Aja

3. Ahli Pertama - Administrator Kesehatan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Dinas Kesehatan).

4. Ahli Pertama - Apoteker: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Urug).

5. Ahli Pertama - Apoteker: Alokasi kebutuhan umum formasi disabilitas (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

6. Ahli Pertama - Bidan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Cigeureung).

Baca Juga: Jika Tak Mau Gugur, Jangan Lakukan 3 Hal ini Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023!

7. Ahli Pertama - Dokter: Alokasi kebutuhan khusus (2 orang), umum (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

8. Ahli Pertama - Dokter: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Parakanyasag).

9. Ahli Pertama - Dokter Gigi: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Indihiang).

10. Ahli Pertama - Perawat: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Sukalaksana).

Baca Juga: PENTING! Simak Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023

11. Ahli Pertama - Perawat: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang), umum (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

12. Terampil - Bidan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Cibeureum).

13. Terampil - Bidan: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Urug).

14. Terampil - Perawat: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang), umum (1 orang) - penempatan kerja (RSUD Dr. Soekardjo).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahap Seleksi CPNS 2023! Dibuka Besok, Segera Siapkan Dokumen

15. Terampil - Perawat: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Karanganyar).

16. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut: Alokasi kebutuhan khusus (1 orang) - penempatan kerja (Puskesmas Kawalu).

Demikian informasi mengenai rincian jabatan yang tersedia dalam PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya pada jabatan fungsional tenaga kesehatan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler