PR TASIKMALAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mengadakan undian dalam rangka gebyar pajak Bapenda Kota Tasikmalaya.
Gelaran undian ini juga memiliki nama atau tajuk acara tersendiri, yakni "Musapahah" (Makan-makan Upload Struk Dapat Hadiah). Hal itu berarti syarat paling umum adalah mengunggah foto struk pembelian pada restoran atau cafe yang wajib membayar pajak di daerah Kota Tasikmalaya.
Dalam gelaran undian ini juga, Bapenda Kota Tasikmalaya menyediakan hadiah berupa 1 unit sepede motor serta total 20 saldo digicash (Bank BJB) setiap bulannya.
Adapun jangka waktu undian yang disiapkan oleh pihak Bapenda Kota Tasikmalaya dimulai sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 29 Juni 2023: Tunda Pembelian atau Keputusan Besar dan Konsultasikan
Gelaran undian ini tentu memiliki syarat dan ketentuannya. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram milik Bapenda Kota Tasikmalaya, @bapendakotatasik, menyatakan bahwa unggahan foto struk pembelian dapat diunggah melalui Instagram atau WhatsApp.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta undian.
Peserta undian diharuskan untuk follow terlebih dahulu akun Instagram @bapendakotatasik
Foto struk pembelian harus diunggah di akun Instagram peserta, dengan catatan akun tidak dalam kondisi private
Peserta undian harus menunggu adanya Direct Message (DM) dari pihak admin Bapenda Kota Tasikmalaya
Harus menyertakan beberapa hashtag berikut ini, #BapendaKotaTasikmalaya, #SadarPajak, #WargaTasikTaatPajak, dan #bjbtasikmalaya
Peserta undian juga harus melakukan tag 3 akun lain dalam unggahan foto struk pembelian tersebut
Baca Juga: Perhatikan Jemuran! Didominasi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini 14 Juli 2023
Dalam unggahan juga harus melakukan tag akun Instagram @bapendakotatasik
Hubungi nomor WhatsApp yang disediakan, yakni 0813 1264 5858
Kirim melalui pesan WhatsApp foto struk pembelian yang mencantumkan tarif pajak 10 persen
Tunggu konfirmasi dari admin
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Kota Tasikmalaya Janjikan Dana Hibah pada Beberapa Lembaga
Ikuti petunjuk selanjutnya dari admin
Sebagai catatan, bahwa Bapenda Kota Tasikmalaya juga memberikan ketentuan bahwa 1 orang atau akun hanya berhak untuk melakukan upload atau unggahan sebanyak 1 kali.
Adapun terkait informasi periode undian yang digelar Bapenda Kota Tasikmalaya dapat diketahui melalui akun Instagram @bapendakotatasik atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di atas.
Perlu diketahui pula bahwa pengundian pertama akan segera dilakukan pada 17 Juli 2023 mendatang. Adapun pengundian pertama ini berarti masuk pada periode 1. Sementara batas penerimaan unggahan foto struk pembelian dari peserta undian pada periode 1 adalah pada tanggal 15 Juli 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Bapenda Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa apabila peserta undian melakukan unggahan foto struk pembelian melebihi batas waktu yang ditentukan di atas, yakni 15 Juli 2023 pada pukul 23:59 WIB, dengan struk waktu pembelanjaan bulan Juli, secara otomatis akan dimasukan pada periode 2 yang akan dikonfirmasi selanjutnya.***