Serentak, Seluruh Ketua Pengurus Daerah Partai Demokrat Sambangi Pengadilan Negeri Setempat

5 April 2023, 12:54 WIB
Kepala Pengurus Daerah Partai Demokrat serentak mendatagi kantor Pengadilan Negeri setempat, begini penjelasannya. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Ketua pengurus daerah partai Demokrat serentak mendatangi Pengadilan Negeri daerah masing-masing. Mereka menyerahkan surat untuk Mahkamah Agung, terkait kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono di Partai Demokrat.

Belum usai pergolakan yang terjadi di Partai Demokrat, saat ini muncul kembali dengan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan oleh pihak Moeldoko.

Reaksi seluruh kader Partai Demokrat terhadap upaya tersebut sangat cepat. Seluruh pimpinan daerah mendatangi pengadilan negeri masing-masing guna menyerahkan surat yang mendukung keabsahan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai Demokrat. Yang kemudian surat tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) guna di tindak lanjuti.

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai, per hari ini (Selasa, 4 April 2023), setidaknya suda 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini," ujar Andi Timo Pangeran, selaku wakil sekjen partai Demokrat melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Rabu, 5 April 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mengaku Partai Demokrat Difitnah Soal Kasus Wadas, Andi Arief Pertanyakan Hal Ini

Gerakan ini dilakukan setelah digelarnya apel Pimpinan Nasional (Commander's Call) partai Demokrat yang dipimpin langusng oleh ketua umum Partai Demokrat AHY.

Surat para pimpinan daerah tersebut, yang akan ditujukan ke MA memuat hal yang sama, yaitu diantaranya :

1. Pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhtono,

2. Penolakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya.

Baca Juga: Politisi Golkar dan Demokrat ini Kompak Sentil Arteria Dahlan, Begini Kata Mereka

3. Penolakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya,

4. Penolakan MA ,terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya, dan

5. Pernyataan tidak sahnya PK yang diajukan oleh pihak Moeldoko, karena novum (bukti baru) yang dihadirkan adalah bukti yang telah dihadkan pada tahap kasasi.

Selain upaya dilakukan secara litigagsi seperti di atas, Partai Demokrat melakukan pengiriman surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesai, Joko Widodo, serta dikirimkan pula kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Tinggalkan Partai Demokrat hingga Singgung Pembubaran FPI

Lebih lanjut dipaparkan oleh wakil sekjen Partai Demokrat, bahwa ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai tersebut adalah pemilik hak suara yang sah, dengan itu menguatkan kedudukan AHY dalam menyandang jabatan sebagai ketua umum.

Berbeda dengan Moeldoko, ia tidak termasuk kedalam keanggotaan Partai Demokrat sehingga dapat dikatakan sebagai pihak eksternal.

"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak KLB (Konferensi Luar Biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini", sambung Andi Timo.

Dengan pernyataan di atas, kita dapat melihat bahwa seluruh kader Partai Demokrat telah mengakui kepemimpinan AHY.

Baca Juga: Rachland Nashidik, Annisa Pohan, dan Andi Arief Disebut Sebabkan Partai Demokrat ‘Karam’, Ruhut: Lanjutkan

Dalam beberapa gugatan sebelumnya, tidak kurang dari 16 kali gugatan yang dilayangkan oleh pihak Moeldoko ditolak oleh pengadilan. AHY mendapatkan pengakuan secara sah atas kepemimpinan partai Demokrat.

AHY dalam tanggapannya terhadap perkara ini, memberikan himabuan kepada seluruh kadernya. Setiap kader harus tetap waspada, karena dikhawatirkan ada intervensi politik dalam perkara ini. Walaupun menurutnya, tidak ada alasan bahwa Moeldoko dapat memenangkan perkara ini, seluruh kader harus tetap waspada.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler