2,9 Miliar Uang Palsu Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya, Terkuak di Pos Penyekatan PSBB

13 Mei 2020, 14:30 WIB
//Aris MF/KP

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Tasikmalaya kembali menunjukan hasil yang memuaskan dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Kali ini satuan dengan jargon Sidik Sakti Indera Waspada tersebut berhasil mengungkap peredaran uang palsu.

Tidak tanggung-tanggung, uang palsu yang berhasil disita dari 4 orang pelaku ini berjumlah 29.000 lembar dengan seluruhnya pecahan Rp 100.000. Bila dikonversikan uang tersebut mungkin senilai Rp 2,9 Miliar.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana menjelaskan, puluhan ribu uang palsu tersebut diamankan petugas dalam operasi ketupat Lodaya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: 351 Desa Gelar Musdes, Bahas Penyaluran BLT Dana Desa Bagi Warga Terdampak Covid-19

Mereka tertangkap di pos cek poin Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 11 Mei 2020.

Petugas memberhentikan kendaraan yang ditumpangi oleh empat pelaku menggunakan nopol luar Tasikmalaya yaitu F 1763 AQ.

Ketika diperiksa, para pelaku terlihat mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Gelar Workshop KTSP, SMKN 2 Kota Tasikmalaya Hadirkan Pemateri dari Jepang

"Petugas memberhentikan kendaraan tersebut. Saat kita geledah kita temukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Ke empat pelaku pun akhirnya kita amankan ke Polres Tasikmalaya," ujar Hendria, dalam konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 13 Mei 2020.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Hendria, petugas di cek poin Cikunir langsung menyerahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk didalami.

Hasilnya, ada 29.600 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam 2 tas besar.

Baca Juga: 33 Ribu Penerima BPNT Gigit Jari Dapati Rekening Kosong Tanpa Saldo, Bupati Undang Pihak Bank

"Kami langsung berkordinasi dengan Bank Indonesia Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya memang semua itu uang palsu," jelas Hendria didampingi Kasart Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan.

Berdasarkan pemeriksaan, keempat pelaku yang berinisial MD (47) warga Kemayoran Jakarta Barat, NF (41) warga Tamansari Jakarta Barat, MS (40) warga Cianjur dan JU (40) warga Tangerang Selatan itu mengaku bukan sebagai pencetak atau pengedar uang palsu.

Mereka datang ke Tasikmalaya guna mencari orang pintar atau paranormal yang bisa merubah uang palsu tersebut menjadi uang asli. Akan tetapi di perjalanan mereka bernasib sial tertangkap polisi.

Baca Juga: Pria Disebut Lebih Berisiko Terinfeksi Covid-19, Simak Penjelasannya

Polisi pun kini mendalami dari mana semua uang palsu itu diproses. Termasuk apakah uang serupa sudah beredar di Tasikmalaya atau tidak. 

"Untuk saat ini mereka hanya menyimpan. Mereka terancam pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda 100 Miliar rupiah," ujar Hendria.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Heru Saptaji mengaku sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu.

Baca Juga: Tak Hanya Manusia, FDA Sebut Anjing dan Kucing Harus Berlatih Jarak Sosial di Tengah Pandemi

Aksi inipun mampu mengidentifikasi dan meminimalisir tindak pidana peredaran uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya, apalagi menjelang Idulfitri.

"Kami sudah diminta uji analisis tingkat keaslian dari barang bukti yang ada. Dan hasil analisis yang kita lakukan dari barang bukti pecahan uang memang tidak memiliki keaslian uang rupiah," jelas Heru.

Dari tingkat kualitas hasil cetak uang tersebut, dikatakan Heru, tidak mengcover security sistem yang ada. Seperti sistem cetak timbul, logo bank indonesia tidak saling mengisi, begitu pun dari kertas yang dipergunakan merupakan kertas biasa.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Mars Bukan Planet Mati, Terbukti Aktif Secara Vulkanik dan Geologis

Heru pun mengaku prihatin, dalam situasi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

 ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler