Di antaranya untuk infrastruktur jalan, pengairan, perumahan, perkotaan ruang terbuka publik, perkotaan bangunan publik, sosial pariwisata, sosial kesehatan.
"Dan alhamdulillah sudah berjalan pekerjaan-pekerjaanya, utamanya di konstruksi atau infrastruktur karena memang kebijakan PEN ini memang untuk pemulihan ekonomi melalui infrastruktur," lanjut dia.
Selain pinjaman daerah di 2020, Jabar akan memperoleh dana sebesar kurang lebih Rp 2,2 triliun untuk tahap kedua pada 2021.
"Mudah-mudahan dengan dukungan luar biasa dari PT SMI, pemulihan ekonomi Jawa Barat akan lebih membaik. Caturwulan ini juga sudah membaik, tapi tentunya akan diakselerasi," katanya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG
Sementara itu, Direktur PT SMI mengatakan, penandatangan di hadapan notaris secara langsung diperlukan untuk memenuhi kelengkapan dokumentasi secara legal.
"Ini (penandatanganan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) seetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatangan sudah dilakukan secara virtual," ucap Edwin.
"Tidak ada yan berubah dari apa yang sudah ditandatangani secara virtual," punggkasnya.***