PR TASIKMALAYA - Terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi.
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," ucapnya.
Baca Juga: Disuruh Memilih dalam Pilpres AS, Kanye West: Orang itu Adalah Saya Sendiri
Dua saksi yang dipanggil yaitu Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.
Terkait PT Pribadi Manunggal, penyidik KPK telah memeriksa Direktur Operasional perusahaan tersebut, yaitu Guntur Rachmadi.
Guntur merupakan anak Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih yang telah dipanggil pada Selasa, 11 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Tingkatkan Roda Ekonomi, Pemerintah Dorong Penguatan Fasilitas Dalam Negeri
Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.