Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Supir Taksi Online

- 28 Oktober 2020, 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago buka suara terkait penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago buka suara terkait penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. /Pikiran-Rakyat.com/Rio Rizky Pangestu/

“Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur,” ujar Erdi.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, KPK Dapat Ambil Alih Kasus yang Ditangani Kejagung-Polri

Berdasarkan perkara tersebut, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x