“Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur,” ujar Erdi.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, KPK Dapat Ambil Alih Kasus yang Ditangani Kejagung-Polri
Berdasarkan perkara tersebut, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***