Perbup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Disosialisasikan Pemkab Purwakarta

- 27 Oktober 2020, 20:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo/
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo/ /

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo ikut menanggapi.

Baca Juga: Ditolak, Majelis Hakim Nilai Eksepsi Djoko Tjandra Tak Beralasan

Menurutnya, Perbup tersebut memiliki tiga hal utama dalam pengelolaannya diantaranya, Operasional Penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan sampah mandiri, pemberdayaan masyarakat desa.

"Pengelolaannya akan lebih terasa kepada masyarakat pengelolaan lingkungan serta pengembangan dan peningkatan produk unggulan desa," kata Jaya.

Sedangkan dalam Rakor, Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan pemerintah desa khususnya yang dipimpin oleh PJS.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Bagikan Kiat Perkuat Konsep Ketahanan Pangan Keluarga

"Acara tadi bagian dalam evaluasi kegiatan PJS Desa dan silahturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226 tahun 2020," ujar Jaya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x