Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar di Media Sosial, Remaja di Cianjur Diamankan Polisi

- 26 Januari 2024, 07:04 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NAD (23) dari Kabupaten Cianjur. Remaja tersebut diamankan diduga karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan. Dalam keterangannya ia menyebut dugaan tindak pidana ini dimulai usai korban, AR (24), membuat laporan kepada pihaknya karena merasa dirugikan.

"Modus operandi dari tindak pidana ini awalnya pelaku berpacaran dengan korban, selanjutnya pada saat masa pacarana pelaku ini membuat video aktivitas pacarannya termasuk dalam hal ini berhubungan badan maupun melalui VCS atau video call s** yang direkam oleh pelaku," ucap Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Baca Juga: Alasan Pemkot Bandung Izinkan Sekolah jadi Lokasi TPS Pemilu 2024

Menurut Kapolres Cianjur, pelaku yang merasa sakit hati karena putus pacaran, menggunakan akun samaran di media sosial, khususnya di platform X atau Twitter dengan username @bbyrenan.

Pelaku kemudian mengunggah beberapa video mesum yang melibatkan dirinya dan korban dengan durasi sekitar 10 hingga 15 detik.

Lebih lanjut, pelaku menawarkan video full kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah pembayaran yang harus dilakukan untuk dapat melihat video tersebut.

Upaya penyebaran konten berbau pornografi ini menjadi dasar laporan korban yang menganggap dirinya dirugikan oleh peristiwa tersebut.

Baca Juga: Negara Bisa Rugi Miliaran Rupiah, Satpol PP Garut Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x