PR TASIKMALAYA - Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Januari 2024, telah sukses melakukan penyitaan jutaan batang rokok ilegal sebelum diedarkan di pasaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menyebut bahwa penyitaan ini di daerah Munjul, Garut. Dirinya menegaskan bahwa jika dibiarkan, penjualan rokok ilegal tanpa bea cukai ini bisa mengakibatkan kerugian bagi negara hingga miliaran rupiah.
“Kita melaksanakan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Munjul dan kita dapatkan 1,6 juta batang. Kalau ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar,” kata Usep menjelaskan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Penyitaan ini, menurut Usep kini dilakukan langsung di lokasi tempat pembuatan atau pabrik rokok ilegal tersebut di daerah Munjul, Garut. Atas hal itu, tak hanya rokok ilegal saja yang disita, tapi juga beberapa orang yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Akun Instagramnya Alami Peretasan, Mafhud MD: Banyak Kayak Gini Sejak Dulu
Dalam hal ini, Usep mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang ikut ditangkap diduga sebagai pelaku. Mereka terdiri dari empat orang sebagai seorang pengantar produk dan satu orang sebagai pemilik gudang.
“Kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti, di samping mengamankan barang bukti, juga para terduga pelaku empat orang pengantar dan satu orang pemilik gudang,” katanya menambahkan.
Usep menuturkan bahwa penyitaan yang dilakukan Kabupaten Garut terhadap rokok ilegal selalu menjadi yang terbanyak di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.
Sebab menurutnya, di beberapa daerah lain, bahkan jarang untuk menemukan jumlah rokok ilegal sampai 200 ribu batang. Dia menyebut bahwa penemuan dan penyitaan rokok ilegal di Garut jadi salah satu yang terbanyak setiap tahun.