Jam Operasional Mal dan Toko di Bandung Dipersingkat, Jika Melanggar: Izin Usaha Dicabut Tanpa Nego

- 15 September 2020, 13:00 WIB
Peta persebaran Covid-19 dalam laman Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung.
Peta persebaran Covid-19 dalam laman Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi yang dikenakan akan semakin dipertegas.

Hal ini dilakukan karena sosialisasi dan edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.

Baca Juga: Tertarik untuk Berkarir dari Rumah? Berikut ini 6 Poin yang Wajib Kamu Perhatikan

“Sanksi yang dikenakan apabila melanggar seperti penyegelan tempat usaha hingga 14 hari, dan jika masih tetap melanggar izin operasional usaha dicabut tanpa ada negosiasi,” ujar Elly.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x