Jam Operasional Mal dan Toko di Bandung Dipersingkat, Jika Melanggar: Izin Usaha Dicabut Tanpa Nego

- 15 September 2020, 13:00 WIB
Peta persebaran Covid-19 dalam laman Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung.
Peta persebaran Covid-19 dalam laman Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR TASIKMALAYA – Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan diperketat.

Pemkot Bandung mempersingkat jam operasional sektor bisnis perdagangan seperti toko modern, minimarket, pasar swalayan

Jam operasional bisnis perdagangan akan dipersingkat satu jam lebih awal dari sebelumnya.

Baca Juga: Cobalah untuk Saling Memahami, Berikut Jurus Ampuh Agar Pasangan Takut Kehilangan Kamu

Jika sebelumnya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, kini jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

“Kalau kemarin kan pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, sekarang dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Elly Wasliah selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, dikutip dari situs ANTARA. 

Pembatasan kapasitas pengunjung masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

Baca Juga: Mencoba untuk Bangkit, ini Fokus 9 Sektor Pembangunan Jawa Barat Pasca Pandemi di 2021

Selain kapasitas pengunjung, aturan protokol kesehatan Covid-19 masih sama seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrian pengunjung.

Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi yang dikenakan akan semakin dipertegas.

Hal ini dilakukan karena sosialisasi dan edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.

Baca Juga: Tertarik untuk Berkarir dari Rumah? Berikut ini 6 Poin yang Wajib Kamu Perhatikan

“Sanksi yang dikenakan apabila melanggar seperti penyegelan tempat usaha hingga 14 hari, dan jika masih tetap melanggar izin operasional usaha dicabut tanpa ada negosiasi,” ujar Elly.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah